Posted by : Jesben Kurosaki
Saturday, November 16, 2019
Apa Itu Carding?
Carding merupakan aktifitas online shopping atau berbelanja melalui dunia internet dengan metode pembayaran dengan Credit Card orang lain yang ia dapatkan secara ilegal.Carding ini punya sebutan bagi mereka yang melakukannya, sebutannya itu adalah Carder, dan sebutan lainnya itu adalah Cyberfroud bisa disebut dengan penipuan di dunia maya. Menurut hasil riset Clear Commerce Inc, Perusahaan IT yang berada di Texas, Ameria Serikat (AS), Indonesia memiliki pelaku Carding atau Carder terbanyak didunia, dan Indonesia termasuk di nominasi kedua setelah Ukraina(jelas pemerintah kita kerjaaannya korup,ngewe ngopi dah wowkww) Sebanyak 20% transaksi lewat internet dari Indonesia itu hasil dari Carding. Akibatnya apa? banyak situs belanja online yang telah memblokir IP atau Internet Protokol asal Indonesia. Jika kita ingin berbelanja online seperti amazon.com, formulir pembelian online tidak mencantumkan nama negara Indonesia yang artinya konsumen yang berasal dari Indonesia tidak diperbolehkan untuk transaksi atau pembelian di situs belanja online tersebut. Dari pengamatan ICT Watch, Lembaga yang telah mengamati Dunia Internet di Indonesia. Para carder telah beroperasi semakin jauh saja, dengan melakukan penipuan secara online melalui ruang chatting di mIRC dan juga melalui Media Sosial Seperti Facebok dan Dll. Dengan berbagai cara yang telah mereka(Carder) lakukan, salah satu caranya itu adalah menawarkan barang barangnya seolah-olah mereka mendapatkan barangnya itu hasil dari Carding dengan harga yang relatif murah di Channel. Misalnya harga Handphone yang cukup mahal dijual dengan harga Rp.1.000.000,- bahkan tidak melebihi Rp.2.000.000,-. Setelah mereka berminat dengan harga tersebut, lalu si Carder ini meminta si Pembeli untuk mengirimkan uangnya melalui rekeningnya si Carder. Uang sudah didapat oleh si Carder, barang yang diinginkan si Pembeli itu tidak dikirimkan oleh si Pelaku Carder. Kejahatan carding ini mempunyai dua ruang lingkup, nasional dan transasional. Secara nasional itu si Pelaku Carder melakukannya di dalam satu Negara, beda lagi dengan Transasional, Transasional itu pelaku si Carder melakukan aksinya melewati batas negara. Berdasarkan perbedaan itu, untuk memberi hukuman kepada si Carder ini tidak bisa dilakukan dengan cara Tradisional, justru kebalikannya, dilakukan dengan hukumnya sendiri.
Sifat Carding secara umum yaitu Non-Violence, kekacauan yang menimbulkan secara tidak langsung, tetapi dampaknya itu akan menimbulkan masalah yang sangat besar. Karena Carding itu merupakan salah satu dari kejahatan Cybercrime yang berdasarkan Aktivitasnya. Salah satunya dapat menggunakan nomer rekening orang lain untuk membelanjakannya secara online, demi memperkaya diri sendiri sampai seperti itu, segala carapun akan dilakukan oleh si Pelaku.
Sebenarnya sudah banyak kok kejadian penipuan di dunia maya melalui Sosial Media yang bernama Facebook maupun medsos laiinya bukan hanya Carding saja, penipuan jasa seperti melakukan Jasa Adsense, dan menjualkan barangnya melalui internet dan si pelaku tidak mengirimkannya seperti yang sudah saya jelaskan diatas. Makanya anda selalu berhati hati saat berbelanja melalui internet ini,
Note:
buat bocil bocil indog yang baru kenal dunia hacking terus pengen ngelakuin carding mending skip aja dah kalo masih pengen sekola wowokwowkwokwowko
ok sekian dari saya
salam Mr.J